> > Rahasia Dagang (Trade Secret)

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Posted on Jumat, 15 Juni 2012 | No Comments


Banyak cara yang dapat ditempuh oleh para pengusaha dalam memperoleh keunggulan dari perusahaan lainnya. Salah satunya adalah dengan cara membujuk karyawan dari perusahaan lain untuk membocorkan rahasia yang terdapat didalam perusahaannya dengan imbalan sejumlah hadiah. Maka dari itu oleh pemerintah diatur tentang rahasia dagang agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak lain. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya. 
Yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui  oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. (Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000).

Lingkup Perlindungan Rahasia Dagang
1.   Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2.   Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan di jaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.
3.   Informasi bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
4.   Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
5.   Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.
 
Hak Pemilik Rahasi Dagang 
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
1.   Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
2.   Memberikan lisensi kepada orang lain atau kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
3.   Melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada Ditjen HKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran rahasia dagang berupa :
a. gugatan ganti rugi
b. penghentian semua perbuatan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Selain penyelesaian melalui gugatan para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
           
            Berbeda dari jenis HaKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
            Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
            Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
            Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut. Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya.  Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya misalnya pada perangkat lunak Opensource.

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman