Rahasia Dagang (Trade Secret)
Posted on Jumat, 15 Juni 2012
|
No Comments
Banyak cara yang dapat ditempuh oleh para pengusaha dalam memperoleh keunggulan dari perusahaan lainnya. Salah satunya adalah dengan cara membujuk karyawan dari perusahaan lain untuk membocorkan rahasia yang terdapat didalam perusahaannya dengan imbalan sejumlah hadiah. Maka dari itu oleh pemerintah diatur tentang rahasia dagang agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak lain. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
Yang
dimaksud dengan rahasia dagang adalah suatu informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dijaga
kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. (Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2000).
Lingkup
Perlindungan Rahasia Dagang
1. Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
2. Rahasia dagang
mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai
nilai ekonomi, dan di jaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.
3. Informasi
bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu
atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
4. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
5. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak atau patut.
Hak Pemilik
Rahasi Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk :
1. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya.
2. Memberikan
lisensi kepada orang lain atau kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
3. Melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberi perlindungan hukum dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Ditjen HKI dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib
dicatatkan" pada Ditjen HKI hanyalah mengenai data yang bersifat
administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup subtansi rahasia
dagang yang diperjanjikan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi
dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
pelanggaran rahasia dagang berupa :
a. gugatan ganti rugi
b. penghentian semua perbuatan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan
Negeri.
Selain penyelesaian melalui gugatan para pihak
dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Berbeda
dari jenis HaKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh
dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya
Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak
untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca
Cola.
Cara
yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik
(reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca
Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal
dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya
mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari
Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru
Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi
Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber
Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber
Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak
diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor
tersebut. Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena
Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat
lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya misalnya pada perangkat
lunak Opensource.