> > Perubahan Konstitusi

Perubahan Konstitusi

Posted on Jumat, 08 Juni 2012 | Comments Off


            Lazimnya, yang menyusun konstitusi adalah konstituante. Ketidak sempurnaan suatu konstitusi, mungkin disebabkan oleh dua hal, pertama konstitusi itu hasil karya yang bersifat kompromi, dan kedua kemampuan para penyusunnya itu sendiri sangat terbatas. Karena konstituante itu terdiri dari sekelompok manusia yang tidak mungkin mempunyai pandangan politik yang sama, dan sering pula kepentingannya berbeda-beda, maka hasil karya mereka pun yaitu konstitusi merupakan kompromi dari berbagai aliran dan kepentingan.
            Penyusun konstitusi itu adalah mereka yang tergolong ahli dalam bidangnya masing-masing. Tapi sebagaimana layaknya setiap manusia, para penyusun konstitusi itu pun mempunyai kekurangan, dan kemampuannya pun terbatas. Karena itu konstitusi yang dilahirkannya tidak terlepas dari kedua kekurangan tersebut.
            Orang sepakat bahwa bagaimanapun sempurnanya suatu konstitusi, namun dalam kenyataan ia akan tetap tertinggal dari perkembangan masyarakat. Bagaimanapun juga setiap konstitusi itu pada suatu saat akan mengalami perobahan. Perobahan itu dimaksudkan untuk menyesuaikan konstitusi itu dengan perkembangan masyarakat. Perubahan itu dirasakan perlu, manakala salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat, orangsudah merasakan tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat, orang sudah merasakan tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat, orang sudah merasakan tidak lagi memberikan jaminan kepastian hukum.
            Menurut Sri Soemantri kata mengubah Konstitusi/Undang-Undang Dasar sama dengan “mengamandemen Konstitusi/Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian menubah Undang-Undang Dasar/Konstitusi dapat berarti dua, yaitu pertama mengubah sesuatu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar/Konstitusi, dan kedua menambahkan sesuaru yang belum diatur dalam Undang-Undang Dasar/Konstitusi.
            Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana caranya untuk merobah suatu konstitusi/Undang-Undang Dasar? Berbagai cara dalam praktek dapat ditempuh untuk merobah suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar, tergantung kepada bunyi pasal perobahan dalam konstitusi/Undang-Undang Dasar tersebut.

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman