> > PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982

PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Posted on Sabtu, 04 Agustus 2012 | No Comments


            Penyelesaian sengketa dalam hukum laut sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan institusi-institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.

            Konvensi Hukum Laut 1982 telah menyediakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang sangat kreatif. Dilihat dari perkembangan sistem peradilan internasional, mekanisme konvensi ini merupakan yang pertama kali yang mengarahkan negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory procedures). Dengan sistem konvensi maka tidak ada lagi ruang bagi negara-negara pihak konvensi untuk menunda-nunda sengketa hukum lautnya dengan bersembunyi di belakang konsep kedaulatan negara karena konvensi secara prinsip mengharuskan negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui mekanisme konvensi, negara-negara pihak konvensi dapat membiarkan suatu sengketa .

1.  a.) Metode-metode penyelesaian sengketa –sengketa laut secara damai dapat dibagi dalam klasifikasi
  1. Negoisasi
  2. Mediasi
  3. Konsilasi
  4. Arbitrasi
   b.)  Jika negara-negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa – sengketa mereka secara persahabatan maka cara pemecahan yang terakhir adalah melalui cara-cara kekerasan. Prinsip dari cara penyelesaian melalui kekerasan adalah :
  1. Perang dan tindakan bersenjata non perang
  2. Retorsi
  3. Tindakan-tindakan pembalasan (repraisals)
  4. Blokade secara damai (Pacitic Blockade)

2.      Menurut mekanisme Konvensi,negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Prosedur dimaksud termasuk prosedur yang disediakan oleh Pasal 33 paragraf 1 Piagam PBB, mekanisme regional atau bilateral, atau melalui perjanjian bilateral.jika dengan prosedur tersebut tetap tidak dicapai kesepakatan, maka para pihak wajib menetapkan segera cara penyelesaian sengketa yang disepakati. Jika pada tahap ini masih tidak disepakati, maka para pihak diwajibkan menjalankan prosedur sesuai dengan lampiran IV Konvensi yaitu melalui Konsiliasi.
Akhirnya jika melalui prosedur di atas, para pihak tetap belum dapat menyelesaikan sengketanya, maka diterapkan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan ke salah satu badan peradilan yang disediakan oleh Konvensi, yaitu :
-         Tribunal Internasional untuk Hukum Laut
-         Mahkamah Internasional  
-         Tribunal Arbitrasi

Negara-negara pihak pada waktu menandatangani, meratifikasi atau menerima Konvensi, atau pada waktu kapan saja, melalui suatu deklarasi dapat memilih badan-badan peradilan di atas untuk mengadili sengketanya. Jika tidak ada deklarasi dimaksud, maka negara pihak tersebut dianggap memilih Abitrase.

Suatu organisasi internasional yang menjadi pihak pada Konvensi juga dapat memilih badan peradilan diatas, tetapi tidak dapat memilih Mahkamah Internasional, karena menurut Statutanya, Mahkamah hanya memiliki jurusdiksi untuk mengadili negara.
Melalui Konvensi Hukum Laut 1982, di bentuklah Tribunal Internasional untuk Hukum Laut (internasional Tribunal for the Law of the Sea). Tribunal ini dibentuk pada tangal 1Agustus 1996 dan berkedudukan di Hambur, Jerman. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa berhubungan dengan interpretasi dan pelaksanaan Konvensi. Dapatlah dikatakan bahwa pembentukan Tribunal ini mencerminkan bahwa sengketa hukum laut ditempatkan pada suatu sistem tersendiri mengingat karakter khusus yang dimiliki hukum laut. Tribunal mempunyai 21 hakim independen, masing-masingnya dipilih untuk periode 9 tahun dan dibagi dalam 5 kamar (Chambers) : the Chamber of Summary Procedure, the Chamber for Fisheries Disputes, the Chamber for Marine Environmental Disputes, the Seabed Disputes Chamber dan satu Kamar Khusus yang membahas masalah Conservation and Sustainable Exploitation of Swordfish Stock di South-Eastern Pacipic Ocean. Kamar Khusus ini menyangkut konservasi dan exploitasi yang berkesinambungan dari stok ikan todak.
Tribunal mulai operasional tahun 1966 dan sampai sekarang telah memeriksa 12 perkara. Perkara pertama yang diputuskan Tribunal tanggal 1 Juli 2999 adalah kasus antara Saint Vincent and the Grenadines dan Guinea tentang penangkapan kapal the M/V Saiga. Kasus kedua adalah antara Panama dan Yeman untuk dengan segera membebaskan kapal Chaisiri Reefer 2dan awak kapalnya. Tidak lama setelah Panama membawa sengketanya ke Tribunal, perkaranya dicabut sebagai tindak lanjut yang dicapai kedua pihak. Yemen setuju untuk membebaskan kapal, muatan dan awak kapal dan Panama sepakat untuk menghentikan prosesnya di Tribunal.
Suatu kasus yang sangat menarik dan yang kiranya berguna untuk diikuti oleh Indonesia adalah kegiatan reklamasi tanah yang dilakukan Singapore di selat-selat yang memisahkan Singapore dan Malaysia. Pada tanggal 5 September 2003 dalam kasus mengenai reklamasi tanah oleh Singapore di sekitar selat Johor, Malaysia meminta agar Tribunal memutuskan tindakan-tindakan sementara untuk mencegah Singapore melanjutkan kegiatan reklamasi tanah sampai dibawanya perkara tersebut kedepan suatu tribunal arbitrasi independen sesuai Annex VII Konvensi Hukum Laut.
Dalam memeriksa kegiatan-kegiatan reklamasi tanah yang dilakukan Singapore di daerah Tua, satu dari dua tempat reklamasi yang disebut Malaysia, Tribunal menyimpulkan bahwa Malaysia tidak menunjukkan urgensi permasalahan atau tidak membuktikan akan terjadinya kerusakan yang fatal sebelum Tribunal Annex VII memeriksa perkaranya. Oleh karena itu, Tribunal tidak memerintahkan diambilnya tindakan-tindakan sementara di lokasi reklamasi tersebut.
Mengenai lokasi reklamasi kedua, Pulau Tekong, Tribunal mencatat komitemen Singapore untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan yang fatal bagi Malaysia sambil menunggu hasil studi independen para ahli yang dibiayai kedua negara. Atas dasar komitmen tersebut, Tribunal meminta kedua negara untuk membentuk suatu panel yang terdiri dari para ahli independen yang akan meneliti kegiatan-kegiatan reklamasi tanah oleh Singapore dan mengusulkan tindakan-tindakan yang harus diambil teriutama menyakut pulau Tekong. Sambil menunggu keputusan dari Tribunal Annex VII, Tribunal meminta Singapore untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian yang fatal terhadap hak-hak Malaysia atau terhadap lingkungan-lingkungan laut. Dengan tindakan-tindakan sementara ini, Malaysia akan meneruskan upayanya untuk memperoleh keputusan akhir melalui tribunal arbitrasi yang independen atas dasar Annex VII.
Perkara penting kedua yang masuk pending di Tribunal yang masuk kategori Case Concerning the Conservation and Sustainable Exploration of Swordfish Stocks in the South-Eastern Pacifik Ocean adalah kasus antara Chili dan Uni Eropa. Kedua pihak yang bersengketa meminta kepada Tribunal untuk melakukan penilaian apakah masing-masing pihak sesuai atau tidak dengan ketentuan-ketentuan konvensi sepanjang menyangkut stok ikat todak di lautan yang berbatasan dengan Zona Ekonomi Ekslusif Chili. Kedu apihak meminta Tribunal membentuk suatu kamar khusus untuk memeriksa sengketa tersebut sesuai Pasal 15 Statuta Tribunal. Pada bulan Desember 2000 Tribunal membentuk Kamar Khusus tersebut. Pada tanggal 9 Maret 2001, kedua pihak memberitahukan Tribunal bahwa mereka telah mencapai kesepakatan sementara mengenai sengketa mereka, tetapi tetap menginginkan agar masalahnya ditangani Kamar Khusus.
Pada tanggal 15 Maret 2001, Tribunal memberikan persetujuannya dan menetapkan waktu kepada kedua pihak. Pada bulan Desember 2003, kedua pihak meminta kepada Tribunal untuk memperpanjang batas waktu sampai 1 Januari 2006. walaupun bukan Tribunal sendiri yang menyelesaikan persengketaan, namun kesediaanya untuk mendorong proses penyelesaian sengketa secara damai

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman