> > Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Ciri - Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Posted on Kamis, 14 Juni 2012 | Comments Off

Adapun ciri-ciri sistem parlementer adalah sebagai berikut:
  • Perdana Menteri diangkat oleh Parlemen, artinya legitimasi pemerintahan datangnya dari parlemen, 
  • Program yang ditawarkan (dijual) dalam pemilu adalah program partai, 
  • Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu, 
  • Dalam Pemilu rakyat memilih partai (Beberapa negara yang dipilih gambar Calon Anggota DPR, tapi yang dijual oleh calon anggota DPR Tetap yaitu program partai), 
  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. 
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. 
Ketua Partai otomatis calon Perdana Menteri, Karena yang dipercaya rakyat adalah partai, maka partai lah yang membentuk kabinet (pemerintahan), Sehingga disana dikenal istilah partai pemerintah, dan partai yang tidak duduk dalam pemerintah disebut partai oposisi. Perdana Menteri setiap saat bisa jatuh karena alasan politik, yaitu ketika dukungan di parlemen tidak lagi mayoritas. Untuk terwujudnya "Chek and Balance" maka anggota DPR pun setiap saat juga bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan politik. Kewenang partai dalam mencopot anggota karena dalam pemilu yang dipercaya (yang dicoblos) oleh rakyat adalah partai. DPR adalah wakil partai maka dalam DPR ada lembaga Fraksi, Posisi Partai kuat, karena ia membuat program, menyusun kabinet dan memilih pejabat –pejabat politis lainnya, Pemerintah dibentuk setelah pemilu DPR. 
Bila di parlemen tidak mayoritas tunggal (50% + 1), maka partai pemenang terbesar berkoalisi dengan partai lain, maka cabinet yang dibentuk disebut cabinet koalisi.


§
  • Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara, maksudnya Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. 
  • Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman