DESAIN INDUSTRI
Posted on Jumat, 15 Juni 2012
|
Pengertian
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemegang hak desain
industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi
izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Ruang Lingkup
1. Melaksanakan hak yang dimilikinya sendiri
2. Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi
hak desain industri
Perkecualian pemakaian hak desain
industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri . Pengertian kepentingan
yang wajar adalah :
1.
Penggunaan untuk kepentingan
pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak
akan dirugikan apa bila desain industri digunakan untuk seluruh
lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut
2. Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari
ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya
Lingkup Desain Industri yang
dilindungi meliputi Desain industri yang baru tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
Dasar Hukum
• Desain industri diberikan atas dasar permohonan
• Setiap permohonan : hanya dapat
untuk satu desain industri
• Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki unsur yang
sama
Jangka waktu perlindungan
Perlindungan hukum terhadap hak
desain industri diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
Isi permohonan
1.
Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
2. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan
pendesain
1.
Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon
2.
Nama, alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa
3.
Nama negara dan tanggal penerimaan
pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
Kelengkapan
permohonan
1.
Dilampiri contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
2.
Surat kuasa khusus,
dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
3.
Surat pernyataan
bermeterai bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftaran adalah milik
pemohon atau pemilik pendesaian
Pemeriksaan
permohonan
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pada hak cipta, kebaharuan
ditetapkan dengan suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan tidak ada pihak
lain yang dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis
Orisinal
dan yang pertama
•
Orisinal berarti sesuatu yang langsung berasal dari
sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung
dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikannya
•
Asas yang pertama berarti bahwa
orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan
berdasar asas orang yang pertama yang mendesain
Dianggap
baru
• Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
•
Pengungkapan adalah pengung kapan
melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
Keikutsertaan
dalam pameran
a.
Tidak dianggap telah diumumkan
bila dalam jangka waktu 6 bulan sebelum
tanggal penerimaannya desain tersebut.
b.
Telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar Indonesia yang resmi atau diakui sebagai
resmi.
c.
Telah digunakan pendesain dalam
rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.
Subyek
hak desain industri
• Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hubungan kerja/pesanan bila tidak diperjanjikan lain
pemegangnya adalah pemberi kerja -->
pendesainnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kepada mereka
Pengalihan
Hak
Hak desain industri dapat beralih
atau dialihkan dengan cara :
1.
pewarisan,
2.
hibah,
3.
wasiat,
4.
perjanjian tertulis
5.
sebab lain yang di benarkan oleh
peraturan perundang-undangan yang ada.
Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen dan wajib dicatat
dalam daftar umum desain industri dan membayar biaya.
Lisensi
Perjanjian lisensi adalah
perjanjian untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan bukan memperalihkan hak milik atas desain
industri. Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.