Paten (Patent)
Posted on Jumat, 15 Juni 2012
|
No Comments
Pengertian
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris
patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak
mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak
dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut UU No. 14 Tahun 2001
tentang Paten, yang dimaksud dengan :
Paten adalah
hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
Paten
Sederhana adalan setiap penemuan berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkanoleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya.
Penemuan (Invensi) adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa
proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau
hasil produksi.
Penemu (Inventor) adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Pemegang paten adalah penemu
sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas,
yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Suatu penemuan dianggap baru,
jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau
tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Pemberian hak
paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut.
Subjek Paten
Yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama
oleh para inventor yang bersangkutan.Kecuali terbukti lain, yang dianggap
sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali
dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan
baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang
tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
Inventor diatas berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi
tersebut dan dapat dibayarkan:
a.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.
persentase
c.
gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
d.
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
e.
bentuk lain yang disepakati para pihak
Pemegang
Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk :
a. Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Paten-proses: menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Dikecualikan
dari ketentuan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pemegang Paten.
Untuk
pengelolaan kelangsungan berlakunya Paten dan pencatatan lisensi, Pemegang
Paten atau penerima lisensi suatu Paten wajib membayar biaya tahunan.
Paten
diberikan atas dasar Permohonan. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Permohonan
diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal HKI. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
HKI. Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Paten mulai berlaku
pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.
Paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan
b. hibah
c. wasiat
d.
perjanjian tertulis
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam Paten
Lisensi
Pemegang
Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik
Paten
dinyatakan batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban
membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang
ini. Paten dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau
sebagian atas permohonan Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat. Paten juga dapat dibatalkan oleh Pengadilan Niaga apabila ada gugatan
pembatalan Paten.
Apabila
Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya
bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan
dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Pemegang Paten dan pemberian imbalan yang wajar kepada.
Ketentuan
Pidana
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
|
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan
paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar
Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk Paten sederhana jangka waktu
hanya 10 tahun.
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
- Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan,
maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang
menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga
tersebut.
- Tidak
dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun
berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Hak menggugat
Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain
daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas
paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten
tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya
untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama. Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak
cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk
membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.