Pengertian Ilmu Hukum Menurut Pendapat Pakar
Posted on Rabu, 13 Juni 2012
|
Comments Off
a.
Cross
memberikan definisi, bahwa ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum dalam segala bentuk manifestasinya.
b.
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum
dikenal dengan nama Jurisprudence
yang berasal dari kata “jus”, “juris” yang artinya hukum atau hak.
“Prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
“Prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
c.
Curzon
berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan
membicarakan segala hal yang berhubungan
dengan hukum.
d.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya “Perihal
Kaidah Hukum” bahwa Ilmu Hukum mencakup:
·
Ilmu tentang kaidah atau “normwissenschaft”
atau “sollenwissenschaft”, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau
sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
·
Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang
pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya subyek hukum, hak dan
kewajiban peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
·
Ilmu tentang kenyataan atau
Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan
sikap tindak, yang antara lainm mencakup
sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan
sejarah hukum.