> > Pengertian Ilmu Hukum Menurut Pendapat Pakar

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Pendapat Pakar

Posted on Rabu, 13 Juni 2012 | Comments Off


a.       Cross memberikan definisi, bahwa ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk manifestasinya.

b.      Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama Jurisprudence yang berasal dari kata “jus”, “juris” yang artinya hukum atau hak.
“Prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.

c.       Curzon berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan  dengan hukum.


d.      Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya “Perihal Kaidah Hukum” bahwa Ilmu Hukum mencakup:
·         Ilmu tentang kaidah atau “normwissenschaft” atau “sollenwissenschaft”, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
·         Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
·         Ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang  antara lainm mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman