Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu
Posted on Kamis, 14 Juni 2012
|
Comments Off
Untuk memudahkan pengertiannya secara garis besar istilah desain tata letak sirkuit terpadu dibagi dua yaitu: desain tata letak dan sirkuit terpadu yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
·
Sirkuit terpadu (circuit layouts)
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik;
·
Desain tata letak
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata
letak sirkuit terpadu. Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Dasar Hukum
Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun
2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST), dan mulai berlaku
sejak tanggal 20 Desember 2000.
Obyek dan Perlindungan
1. Yang orisinil, DTLST dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan
hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya
pendesain lain; Yang bukan merupakan sesuatu yang umum (commonplace) bagi para pendesain.
2. Yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Subyek Dari Hak Desain Tata
Letak Terpadu
1. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain atau yang menerima hak
tersebut dari pendesain.
2. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak DTLST
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Hak DTLST diberikan atas dasar Permohonan.
Ketentuan jangka waktu perlindungan terhadap hak DTLST adalah sebagai
berikut:
1. Perlindungan terhadap hak DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung
sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun,
atau sejak tanggal penerimaan;
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10
(sepuluh) tahun.
Pemegang hak
DTLST memiliki hak sebagai berikut:
1. Hak eksklusif :
Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor
dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian
desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak megajukan gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pidana kepada
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang di beri hak DTLST.
Permohonan pendaftaran DTLST diajukan kepada Ditjen HKI dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan yang memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun
surat pemohonan
- Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaran pendesain
- Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaran pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan Tanggal pertama kali
dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum
permohonan diajukan.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri :
- Salinan gambar atau foto
serta uraian dari desain yang dimohonkan pendaftarannya
- Surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan melalui kuasa;
Surat pernyataan bahwa desain yang dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya - Surat keterangan yang
menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam butir (1).
3. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari para pemohon lain
4. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak
atas desain yang bersangkutan
5. Membayar biaya permohonan.
Untuk mendapatkan tanggal penerimaan sebagai tanggal
diterimanya permohonan, syarat minimal yang harus dipenuhi pemohon adalah:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan salinan gambar
atau foto dan uraian dari desain yang dimohonkan
- Membayar biaya permohonan.
Hal ini untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal
penerimaan, yang berlaku sebagai tanggal berlakunya perlindungan atas DTLST.
Namun, kekurangannya harus segera dipenuhi oleh pemohon.
Apabila ternyata terdapat kekurangan syarat-syarat dalam
permohonan tersebut maka Ditjen HKI memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut, dan dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan atas pemintaan pemohon.
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan, Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau
kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali, dan segala biaya yang
telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain.
Pemohon yang bertempat tinggal di luar Wilayah Republik
Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan harus memilih domilsili
hukum di wilayah Republik Indonesia.
Hak DTLST dapat dialihkan dengan cara :
1. pewarisan,
2. hibah,
3. wasiat,
4. perjanjian tertulis,
5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak DTLST disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan
wajib dicatat dalam daftar umum DTLST pada Ditjen HKI dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pengalihan
tersebut tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan
hak DTLST kemudian diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. Pengalihan hak DTLST
tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya, baik dalam sertifikat, berita resmi maupun dalam daftar umum
DTLST.
Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan haknya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam berita resmi DTLST pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh
para pihak berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh memuat ketentuan yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha.
DTLST yang telah terdaftar dapat dibatalkan dengan 2 cara, yaitu:
1. Berdasarkan permintaan pemegang hak
DTLST yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Ditjen HKI
atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak. Apabila desain
tersebut telah dilisensikan, maka harus ada persetujuan tertulis dari penerima
lisensi yang tercatat dalam daftar umum DTLST, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut. Jika tidak ada persetujuan maka pembatalan
tidak dapat dilakukan.
2. Berdasarkan gugatan
Gugatan pembatalan pendaftaran dapat diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal
3 UU DTLST kepada pengadilan niaga. Putusan Pengadilan Niaga tersebut
disampaikan kepada Ditjen HaKI paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan.
1. Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (Tiga ratus juta
rupiah)
2. Barang Siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) dan atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (Empat puluh lima juta
rupiah)
3. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan
delik aduan.
Daftar Referensi
1.
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Rachmadi
Usman, SH. Alumni, Bandung ,
2002
2.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Eddy Damian,
S.H
3.
Pengenalan HKI, Konsep Dasar
Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi.
Dr. Ir. Muhammad Ahkam Subroto, M.App.Sc. & Dr. Suprapedi, M.Eng.
PT.Indeks,Jakarta.2008.
Dr. Ir. Muhammad Ahkam Subroto, M.App.Sc. & Dr. Suprapedi, M.Eng.
PT.Indeks,Jakarta.2008.
4.
www lemlit.ugm.ac.id
5. www.konsultasihukumonline.com
6.
www. Wikipedia.com
7.
www. Ditjen HKI. go.id.
8.
UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
9.
UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
10.
UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
11.
UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
12.
UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
13.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta