Home > Agustus 2012

Agustus 2012

Bunga

Minggu, 05 Agustus 2012 Category : 0


Harum seraya menyapa
Anggun kamu seakan merasa
Merabaku, menusuk hati

Tentang Cinta

Category : 4


Cinta aku renungi
Apa itu cinta dan rasa apa itu
Cinta Selalu berdendang dihati

Pembagian Harta Waris menurut Hukum Islam dan Hukum Adat

Category : 0

BAB I
PENDAHULUAN

Hukum waris Adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/perpindahan harta kekayaan materiil dan non-materiil dari generasi ke generasi. Pengaruh aturan-aturan hukum lainnya atas lapangan hukum waris dapat dilukiskan sebagai berikut:

KELUARGA: Masalah Kafa'ah dalam Pernikahan, Perlukah dipersyaratkan?

Sabtu, 04 Agustus 2012 Category : , 0


          Adalah fitrah manusia di alam fana ini, bahwa dalam menjalani kehidupannya manusia tidak bisa hidup sendirian. Setiap manusia pasti membutuhkan manusia yang lain sebagai pasangan hidup, sebagai teman untuk berkomunikasi, sebagai tempat untuk berbagi perasaan suka dan duka, atau teman untuk bertukar pikiran.
            Untuk memenuhi itu semua, setiap manusia  perlu membentuk sesuatu yang menurut pengertian umum disebut keluarga. Untuk membentuk satu keluarga, setiap manusia apakah dia seorang pria atau wanita perlu bergaul (berkomunikasi) dengan lawan jenisnya dalam rangka menuju sesuatu yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, yaitu melangsungkan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw yang dalam sabdanya dikatakan :

Standar Kafa’ah Seorang Muslim Dalam Menikah

Category : , 0

Cari Jodoh


Nabi Muhammad shalallahu ‘alahi wa sallam telah menerangkan batasan Kafa’ah dengan jelas dalam haditsnya yang artinya: “Jika datang kepadamu (untuk melamar) orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaqnya, maka nikahilah” Istri Tsabit Ibnu Qays datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, Tsabit Ibnu Qays, sama sekali tidak mendapati cela baik dalam akhlaqnya maupun agamanya…”

Hukum Adat Di Dalam Hukum Formil

Category : 0


BAB I
PENDAHULUAN

          Diseluruh dunia dewasa ini mempunyai tata hukumnya sendiri-sendiri yang diperlakukan didalam lingkungan batas-batas wilayahnya. Tidak ada sesuatu bangsa yang tidak   nasionalnya sendiri.[1]
          Dari berbagai tata hukum nasional itu tidak semuanya menunjukkan modelnya yang khusus secara tersendiri. Di antara tata hukum negara-negara yang ada di dunia ini ada yang mengikuti model hukum dari bangsa lain, sehingga sekian banyak jumlah tata hukum nasional yang ada di dunia, dapat diadakan penelompokkan-pengelompokkan tentang model-modelnya.
          Di antara model-model hukum itu, ada suatu model hukum yang dikenal dengan nama ”Hukum Adat” yaitu suatu model hukum dari suatu suku bangsa sebagai pernyataan hukum dari budaya suku bangsa itu.

PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Category : 0


            Penyelesaian sengketa dalam hukum laut sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan institusi-institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman