Merek Dagang (Trademark)
Posted on Jumat, 15 Juni 2012
|
No Comments
Merek atau merek
dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha
sebagai penanda identitasnya dan produk barang
atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan
usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha
lain.
Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang,
desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Merek dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang meliputi
nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk
atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried
Chicken”. Yang disebut merek dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut
beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada
produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu
adalah termasuk sebuah pelanggaran merek dagang.
Berbeda dengan HaKI lainnya, merek
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merek dagang tersebut,
selama merek dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja
menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu
menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merek dagang diberlakukan setelah
pertama kali penggunaan merek dagang tersebut atau setelah registrasi. Merek
dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merek dagang tersebut digunakan
atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan
merek dagang di negara lain.
Seperti HaKI lainnya, merek dagang dapat
diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah
mekanisme waralaba (franchise). Pada (waralaba) franchise, salah satu
kesepakatan adalah penggunaan nama merek dagang dari usaha lain yang sudah
terlebih dahulu sukses.
Di Indonesia,
hak merek diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Menurut UU tersebut pengertian Merek dibedakan antara:
* Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
* Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
* Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
* Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada
barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
b. tidak memiliki daya pembeda.
c. telah menjadi milik umum.
d. merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
b. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis
c. mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Permohonan juga harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak.
b. merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari
pihak yang berwenang.
c. merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun.
- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
Pemohon.
- nama lengkap dan alamat Kuasa apabila
Permohonan diajukan melalui Kuasa.
- warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
- nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan
ditandatangani Pemohon atau Kuasanya. Pemohon dapat terdiri dari satu orang
atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran
biaya. Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat
diajukan dalam satu Permohonan. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak Tanggal Penerimaan pendaftaran, Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar,
Direktorat Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek selama
3 (tiga) bulan
Selama jangka waktu pengumuman,
setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan
diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang
dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang
ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
Sertifikat Merek memuat:
- nama
dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan dikuasakan.
- tanggal pengajuan dan Tanggal Penerimaan.
- nama negara dan tanggal permohonan yang
pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas.
- etiket
Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna apabila
Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan apabila Merek menggunakan
bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa
f.
Indonesia , huruf Latin dan angka yang lazim
digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; nomor
dan tanggal pendaftaran.
- kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang
Mereknya didaftar.
- jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama.
Hak atas Merek terdaftar dapat
beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan
b. wasiat
c. hibah
d. perjanjian
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik
Merek terdaftar berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu
yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang
bersangkutan.
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada
pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan
lain.
Permohonan pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa sebagai
Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam Permohonan dengan jelas
dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi-geografis
mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan
oleh:
- lembaga
yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang
bersangkutan, yang terdiri atas:
1.
pihak
yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam
2.
produsen
barang hasil pertanian
3.
pembuat
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri
4.
pedagang
yang menjual barang tersebut
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk
itu
c. kelompok konsumen barang tersebut.
Indikasi asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Penghapusan pendaftaran Merek dari
Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
- Merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,
kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
- Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek
yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran
Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang
dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Dalam hal Merek
masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila
disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. Penghapusan pendaftaran dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
Untuk setiap pengajuan Permohonan atau perpanjangan Merek,
permohonan petikan Daftar Umum Merek, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama
dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi,
keberatan terhadap Permohonan, permohonan banding serta lain-lainnya yang
ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi, dan/atau
- penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima
Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik
Merek yang bersangkutan. Selain penyelesaian gugatan, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Ketentuan
Pidana
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tindak pidana merek diatas merupakan delik aduan.