> | > Standar Kafa’ah Seorang Muslim Dalam Menikah

Standar Kafa’ah Seorang Muslim Dalam Menikah

Posted on Sabtu, 04 Agustus 2012 | No Comments

Cari Jodoh


Nabi Muhammad shalallahu ‘alahi wa sallam telah menerangkan batasan Kafa’ah dengan jelas dalam haditsnya yang artinya: “Jika datang kepadamu (untuk melamar) orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaqnya, maka nikahilah” Istri Tsabit Ibnu Qays datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, Tsabit Ibnu Qays, sama sekali tidak mendapati cela baik dalam akhlaqnya maupun agamanya…”
ini menunjukkan bahwa standar yang dipakai adalah Agama dan Akhlaq. Namun, yang terj­­­­­adi pada masyarakat sekarang adalah mereka tidak mau menikahkan anaknya kecuali sesuku dengannya atau hanya keluarganya saja atau dengan yang kaya raya/anak pejabat tinggi (tak masalah agama hanya KTP semata) atau menolak dengan alasan “Saya dari Golongan Bangsawan dan Anda Bukan!!!” maka tidak bersedia saya menikahkan anda, dan alasan yang tidak sesuai syari’at Islam lainnya. Ini semua jelaslah SALAH.­­­­­­­­­­­­­­­­
­­­­­Seharusnya seseorang tersebut menikahkan baik yang dari golongan bangsawan atau bukan, baik yang kaya/anak pejabat atau bukan, karena yang paling mulia disisi Allah Ta’ala adalah yang paling berTaqwa kepada Allah Ta’ala. Tingkatan-tingkatan tersebut adalah suatu pengelompokkan yang tidak seharusnya dipergunakan sebagai dasar, yang dijadikan sebagai dasar adalah Agama dan Akhlaq.
Bukankah kita telah mengetahui bahwa hadist-hadits yang sampai kepada kita, sebagian besar diriwayatkan dari orang yang bukan dari golongan Arab. Karena itu, marilah kita menyadari bahwa manusia tidak melihat kecuali kepada dua perkara saja, yaitu AGAMA dan AKHLAQ. Wallahu ‘Alam.

Ingin mendapatkan jodoh yang setia dan cantik untuk anda? KLIK DISINI.

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman