> | > KELUARGA: Masalah Kafa'ah dalam Pernikahan, Perlukah dipersyaratkan?

KELUARGA: Masalah Kafa'ah dalam Pernikahan, Perlukah dipersyaratkan?

Posted on Sabtu, 04 Agustus 2012 | No Comments


          Adalah fitrah manusia di alam fana ini, bahwa dalam menjalani kehidupannya manusia tidak bisa hidup sendirian. Setiap manusia pasti membutuhkan manusia yang lain sebagai pasangan hidup, sebagai teman untuk berkomunikasi, sebagai tempat untuk berbagi perasaan suka dan duka, atau teman untuk bertukar pikiran.
            Untuk memenuhi itu semua, setiap manusia  perlu membentuk sesuatu yang menurut pengertian umum disebut keluarga. Untuk membentuk satu keluarga, setiap manusia apakah dia seorang pria atau wanita perlu bergaul (berkomunikasi) dengan lawan jenisnya dalam rangka menuju sesuatu yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw, yaitu melangsungkan pernikahan. Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw yang dalam sabdanya dikatakan :
            “Pernikahan adalah salah satu sunnahku, maka barangsiapa menyukai fitrahku     hendaknya ia mengikuti sunnahku.” (HR. Abu Ya’la dari Ibn Abbas, dengan sanad hasan)
            Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan tentunya akan melalui suatu proses pencarian atau perjodohan untuk menentukan pasangan hidupnya. Menarik untuk dibahas sehubungan dengan timbulnya pertanyaan di kalangan remaja muslim / muslimah yang belum menikah, tentang perlukah kafa'ah (kesederajatan) dipersyaratkan dalam pernikahan ?
            Di sini perlu dijelaskan terlebih dahulu apa pengertian kafa’ah di dalam pernikahan. Arti kafa'ah (kesederajatan) bagi orang-orang yang menganggapnya syarat dalam pernikahan, adalah hendaknya seorang laki-laki (calon suami) itu setara derajatnya dengan wanita yang akan menjadi istrinya dalam beberapa hal. (Lihat Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap), Penerbit Lentera, Cetakan kedua, Jakarta, tahun 1996, hlm. 349)
            Untuk mengetahui tentang perlukah kafa’ah dalam pernikahan kita harus melihat pendapat para ulama mazhab fiqih. Di sini penulis akan mengutip pendapat empat ulama mazhab fiqih dari sebuah buku karangan Prof. H. Mahmud Junus, yang berjudul Hukum Perkawinan Dalam Islam. (Lihat Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah Jakarta, Cetakan ketiga, tahun 1964, halaman 74 – 78).
Kafa’ah Menurut Mazhab Syafi’i
            Menurut Imam Syafi’i  kafa’ah dalam pernikahan itu dalam empat perkara :. kebangsaan, keagamaan, kemerdekaan, dan mata pencaharian
Kebangsaan
            Manusia itu ada dua bagian : Bangsa Arab dan bukan bangsa Arab (Ajam). Bangsa Arab ada dua macam : suku Quraisy dan suku yang bukan Quraisy.
            Perempuan suku Quraisy hanya sederajat dengan laki-laki suku Quraisy dan tidak sederajat dengan suku yang bukan Quraisy. Perempuan Arab yang bukan suku Quraisy sederajat dengan laki-laki yang bukan suku Quraisy dan tidak sederajat dengan laki-laki bangsa Ajam.  Perempuan bangsa Ajam sederajat dengan laki-laki bangsa Ajam.
            Jadi menurut Imam Syafi’i perempuan bangsa Arab, baik dari suku Quraisy atau dari suku bukan Quraisy, tidak sederajat dengan laki-laki bangsa Indonesia, India dan sebagainya, meskipun ibunya dari bangsa Arab.
b.  Keagamaan 
            Sepatutnyalah perempuan sederajat dengan laki-laki tentang menjaga kehormatan dan kesuciannya. Maka perempuan yang baik sederajat dengan laki-laki yang baik dan tidak sederajat dengan laki-laki yang fasik (pezina, pejudi, pemabuk dsb.). Perempuan yang fasik sederajat dengan laki-laki yang fasik. Perempuan pezina sederajat dengan laki-laki pezina.
c.  Kemerdekaan
            Perempuan merdeka hanya sederajat dengan laki-laki merdeka dan tidak sederajat dengan laki-laki budak.
d.  Mata Pencaharian
            Laki-laki yang mata pencahariannya rendah, seperti tukang sapu jalan raja, tukang jaga pintu dsb., tidak sederajat dengan perempuan yang usahanya atau usaha bapaknya lebih mulia, seperti tukang jahit atau tukang listrik dsb. Laki-laki yang mempunyai mata pencaharian tidak sederajat dengan perempuan anak saudagar. Laki-laki saudagar tidak sederajat dengan perempuan anak ulama atau anak hakim.
            Adapun kekayaan, maka hal ini tidak termasuk dalam kriteria pernikahan. Karena itu, laki-laki miskin sederajat dengan perempuan yang kaya.
            Menurut Imam Syafii pula, kriteria pernikahan itu diperhitungkan dari pihak perempuan. Adapun laki-laki, ia boleh menikahi perempuan yang tidak sederajat dengan dia, meskipun kepada pembantu atau perempuan budak. Demikian menurut Imam Syafi’i.
Kafa’ah Menurut Mazhab Hambali 
            Mazhab Hambali memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Syafi’i, hanya ada tambahan satu perkara, yaitu tentang kekayaan. Menurut Imam Hambali, laki-laki miskin tidak sederajat dengan perempuan yang kaya.
Kafa’ah Menurut Mazhab Hanafi    
            Menurut Imam Hanafi, kafa’ah dalam pernikahan itu dalam enam perkara: :kebangsaan (konsepnya hampir sama dengan Syafi’i),  keislaman, mata pencaharian (hampir sama dengan Syafi’i),  kemerdekaan,   keagamaan,    dan kekayaan (hampir sama dengan Hambali) 
Keislaman dan kemerdekaan
            Menurut Hanafi, Laki-laki Muslim yang bapaknya adalah orang kafir tidak sederajat dengan perempuan muslimin yang bapaknya muslim.
            Laki-laki budak yang sudah dimerdekakan, tidak sederajat dengan perempuan yang merdeka sejak lahirnya. Menurut Hanafi, laki-laki bangsa Ajam yang alim dan miskin, sederajat dengan perempuan bangsa Arab yang jahil dan kaya, bahkan sederajat juga dengan perempuan Syarifah/Sayyidah keturunan Alawiyah. Karena kemuliaan ilmu pengetahuan di atas dari kemuliaan kebangsaan dan kekayaan.  
Keagamaan  
            Pendapat Mazhab Hanafi tentang kafaah dalam urusan keagamaan sama dengan pendapat mazhab Syafi’i. Perbedaan keduanyanyaada pada beberapa perkara.
            Perempuan yang soleh dan bapaknya fasik, lalu ia nikah dengan laki-laki fasik, maka pernikahan itu sah dan bapaknya tidak berhak membantah (membatalkan) pernikahan, karena ia sama-sama fasik dengan laki-laki itu. Demikian menurut Imam Hanafi.
            Menurut Imam Hanafi, yang dimaksud dengan fasik ialah :
1.   Orang yang mengerjakan dosa besar dengan terang-terangan, seperti mabuk di tengah jalan atau pergi ke tempat pelacuran atau ke tempat perjudian dengan terang-terangan, dsb.
2.   Orang yang mengerjakan dosa besar dengan bersembunyi, tetapi diberitahukannya kepada teman-temannya, bahwa ia berbuat demikian, seperti sebagian pemuda yang meninggalkan shalat lalu diproklamirkannya kelakuannya itu kepada teman-temannya bahwa ia tidak shalat dan tidak puasa. Maka pemuda itu tidak sederajat dengan perempuan yang soleh (mengerjakan shalat dan puasa).
Kafa’ah menurut mazhab Maliki 
            Menurut Imam Maliki kafa’ah itu adalah tentang dua perkara saja :   keagamaan dan  keterbebasan dari cacat.
Perempuan yang soleh tidak sederajat dengan laki-laki yang fasik, begitu juga perempuan yang selamat dari cacat tidak sederajat dengan laki-laki yang bercacat, seperti gila, sakit lepra, bala’, TBC, dsb.
Adapun kekayaan, kebangsaan, perusahaan dan kemerdekaan, maka semuanya itu tidak diperhitungkan dalam pernikahan. Laki-laki bangsa Ajam seperti bangsa Indonesia, sederajat dengan perempuan bangsa Arab meskipun perempuan itu adalah Syarifah/Sayyidah keturunan Alawiah.  Laki-laki tukang sapu atau tukang kebun, sederajat dengan perempuan anak saudagar, bahkan anak orang alim.  Laki-laki miskin sederajat dengan perempuan yang kaya atau anak orang kaya, bahkan perempuan merdeka sederajat dengan laki-laki budak. Demikian menurut Imam Maliki.
Pendapat mazhab Maliki ini dianggap oleh sebagian ulama kontemporer sesuai dengan kondisi zaman sekarang, yaitu zaman demokrasi, zaman sama rata, sama rasa, dan zaman yang memandang mulia semua mata pencaharian dan pekerjaan yang halal. Dalilnya banyak, antara lain : 
Al-Qur’an    
            Firman Allah yang artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal.  Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujuraat : 13).
Hadis-Hadis Nabi SAWW
            Hadis yang artinya : Tidak ada kelebihan (keistimewaan) bagi bangsa Arab atas bangsa Ajam (yang bukan Arab) dan tiada pula bagi bangsa Ajam atas bangsa Arab dan tiada pula bagi bangsa kulit putih atas bangsa kulit hitam dan tiada pula bagi bangsa kulit hitam atas bangsa kulit putih, kecuali dengan taqwa.  (HR. Ashabuh Sunnah).
            Hadis yang artinya : Apabila datang kepadamu orang (meminang) yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka hendaklah kamu kawinkan dia (dengan anakmu), kalau tidak kamu berbuat demikian itu, maka akan terjadilah fitnah di bumi dan bencana yang besar. Berkata mereka itu (sahabat-sahabat Nabi) : Ya, Rasulullah, kalau ada pada orang itu kekurangan bangsa atau harta ?  Berkata Nabi : Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka hendaklah kamu kawinkan dia, (Nabi mengatakannya sampai tiga kali.) (Shahih Turmudzi).
            Melengkapi pendapat para Imam mazhab fiqih tersebut, akan penulis kutipkan satu pandangan dari sebuah mazhab fiqih yang dalam sejarah dikenal sebagai mazhab Ja’fari. Mazhab Ja’fari ini dikembangkan oleh salah seorang cucu Rasulullah SAW yang bernama Imam Ja’far Ash-Shadiq (lahir 17 Rabiul awal 83 H, wafat 25 Syawal 148 H). Di sini penulis mengutip tulisan Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya Fiqih Lima Mazhab.
            Mazhab Ja’fari tidak memandang keharusan adanya kafa’ah kecuali dalam hal agama, berdasar hadis Nabi Saw berikut ini :
            Apabila datang kepadamu orang yang bisa kamu terima agama dan akhlaknya (untuk mengawini anak-anak perempuanmu), maka kawinkanlah dia. Sebab, kalau hal itu tidak kalian lakukan, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi dan menjadi kerusakan yang berat.     
            Bagaimanapun juga, keharusan adanya kafa’ah dalam perkawinan tentulah juga tidak sesuai dengan nash Al-Qur’an yang berbunyi, “Sesungguhnya yang paling mulia di antaramu di sisi Allah adalah yang paling takwa.” (QS. Al-Hujuraat : 13) dan dengan prinsip Islam yang berbunyi, “Tidak ada kelebihan sedikitpun bagi orang Arab atas orang Ajam (non Arab) kecuali dalam hal takwa.” Juga tidak sejalan dengan sunnah Rasul SAWW ketika beliau memerintahkan Fathimah binti Qais untuk menikah dengan Zaid bin Usamah, dan menyuruh Bani Bayadhah untuk mengawinkan Abu Hind dengan salah seorang anak gadis mereka, padahal Abu Hind adalah seorang pembuat tali kekang kuda. (Lihat Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap), penerbit Lentera, Cetakan kedua, Jakarta, tahun 1996, halaman 350).
            Setelah melihat berbagai pandangan dari para ulama mazhab fiqih tersebut di atas, kembali kita pada pertanyaan : Perlukah kafa’ah (kesederajatan) dipersyaratkan dalam pernikahan ?  Jawabannya, tergantung dari mazhab fiqih mana yang kita ikuti. Jadi kalau Anda misalnya mengikuti salah satu mazhab fiqih, apakah itu mazhab Syafi’i, Hanafi, Hambali,  atau Maliki, di sini masalah kafa’ah diperlukan dalam proses pernikahan. Tentunya di sini masalah kafa’ah dalam perkara apa saja, tergantung dari ketentuan yang telah digariskan oleh salah satu mazhab fiqih tersebut.
Kemudian kalau kita mengikuti mazhab Ja'fari, di sini masalah kafa'ah tidak dipersyaratkan. Mazhab Ja’fari  tidak memandang keharusan adanya kafa’ah kecuali dalam hal agama. Tentunya amat bijaksana kalau kita mengikuti  mazhab Ja'fari, kita konsekuen dengan ketentuan mazhab Ja’fari tersebut dan sebaiknya tidak mencampur adukkan dengan ketentuan mazhab fiqih yang lain misalnya dengan mazhab Syafi'i. 
            Dalam Al-Qur’an terdapat ketentuan yang mengatur masalah kafa’ah (lihat surat Al-Hujuraat : 13).  Kemudian dalam surat An-Nur Allah Swt berfirman yang artinya : Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur : 3).      
            Selanjutnya masih dalam surat An-Nur Allah SWT berfirman yang artinya :
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji pula, dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik pula. Mereka yang dituduh itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka yang menuduh itu. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia. (QS. An-Nur : 26).
            Kemudian yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw kita perlu melihat peristiwa yang terjadi di zaman Rasul.  Rasulullah Saw mengawinkan Dhiya’ah binti Zubair bin Abdul Muthalib (cucu pemimpin Quraisy dan juga merupakan putri paman Rasul) dengan Miqdad bin Al-Aswad, yang kemuliaannya berada di bawah Dhiya’ah dan dari keturunan biasa-biasa saja.
            Rasulullah Saw juga menyuruh Ziyad bin Labid (pemimpin Bani Bayadhah dan pemuka sahabat Anshar), agar mengawinkan putrinya yang cantik jelita, terhormat dan memiliki status sosial tinggi dengan Juwaybir, seorang sahabat yang miskin dan hidupnya bergantung pada pemberian zakat dan hidup di tengah-tengah sahabat yang miskin, tak punya keluarga dan harta.
            Bagi pembaca yang ingin mengetahui cerita lengkap pernikahan dua orang sahabat Rasul tersebut, bisa membaca buku yang berjudul : Kiprah Muslimah Dalam Keluarga Islam terbitan Mizan Bandung, cetakan kelima tahun 1995, pada Bab V (Konsep Pembinaan Keluarga Menurut Islam).
            Akhir kata semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi remaja muslim / muslimah yang belum menikah, dalam menentukan pasangan hidup. []
DAFTAR  PUSTAKA
Prof. H. Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah, Cetakan   ketiga, Jakarta, 1964.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (Edisi Lengkap), Penerbit Lentera, Cetakan kedua, Jakarta, 1996.
Kiprah Muslimah Dalam Keluarga Islam, Penerbit Mizan, Cetakan kelima, Bandung, 1995. 

Source: Google; Penulis: Donny Somadijaya, SH, aktivis Yayasan Al-Jawad, Bandung

Belum Mendapatkan Jodoh? Temukan Jodoh Anda Sekarang ! Klik Disini.
Cari Jodoh

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman