Metode Penelitian Hukum Normatif
Posted on Rabu, 16 Januari 2013
|
No Comments
Metode penelitian hukum normatif atau
metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan
di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang
ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan
mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif
(hak dan kewajiban).
Penelitian yang dilakukan bersifat
deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap
suatu kasus yang diteliti, pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan
kualitatif yang merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif.
Digunakan pendekatan kualitatif oleh penulis bertujuan untuk mengerti atau
memahami gejala yang diteliti. Penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk
menarik azas-azas hukum (“rechsbeginselen”) yang dapat
dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun hukum positif tidak tertulis.
Di dalam metode penelitian hukum normatif,
terdapat 3 macam bahan pustaka yang dipergunakan oleh penulis yakni :
1.
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum
yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan
perundang–undangan, dan putusan hakim. Bahan hukum primer yang penulis gunakan
di dalam penulisan ini yakni: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209).
1.
Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder itu diartikan sebagai
bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer
yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang
mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang akan memberikan petunjuk
ke mana peneliti akan mengarah. Yang dimaksud dengan bahan sekunder disini oleh
penulis adalah doktrin–doktrin yang ada di dalam buku, jurnal hukum dan internet.
3.
Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah bahan hukum
yang mendukung bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan
pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang
dipergunakan oleh penulis adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum.
Di dalam penelitian hukum terdapat
beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan
informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari
jawabnya. Macam-macam pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian
hukum adalah:
1.
Pendekatan undang-undang (statute
approach)
2.
Pendekatan kasus (case approach)
3.
Pendekatan historis (historical
approach)
4.
Pendekatan komparatif (comparative
approach)
5.
Pendekatan konseptual (conceptual
approach)
Penelitian yang dilakukan oleh penulis
lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Pendekatan
undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus
dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan
dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan.