Sistem Perdagangan Dalam Islam
Posted on Selasa, 31 Juli 2012
|
No Comments
Perdagangan dalam pandangan Islam merupakan aspek kehidupan
yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah, yakni masalah yang berkenaan
dengan hubungan yang bersifat horizontal dalam kehidupan manusia. Meskipun
demikian, sektor ini mendapatkan penekanan khusus dalam ekonomi Islam, karena
keterkaitannya secara langsung dengan sektor riil. Sistim ekonomi Islam memang
lebih mengutamakan sektor riil dibandingkan dengan sektor moneter, dan
transaksi jual beli memastikan keterkaitan kedua sektor yang dimaksud. Dalam
sistem ekonomi yang mengutamakan sektor riil seperti ini, pertumbuhan bukanlah
merupakan ukuran utama dalam melihat perkembangan ekonomi yang terjadi, tetapi
pada aspek pemerataan, dan ini memang lebih dimungkinkan dengan pengembangan
ekonomi sektor riil.
Aktivitas perdagangan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh agama mempunyai nilai ibadah. Artinya,
dengan perdagangan itu, selain mendapatkan keuntungan-keuntungan materiil guna
memenuhi kebutuhan ekonomi, seseorang tersebut sekaligus dapat mendekatkan diri
kepada Allah SWT. Usaha perdagangan yang didalamnya terkandung tujuan-tujuan
yang eskatologis seperti ini dengan sendirinya mempunyai watak-watak khusus
yang bersumber dari tata nilai samawi. Watak-watak yang khusus itulah merupakan
ciri-ciri dari perdagangan yang Islami sifatnya, dan ini tentu saja merupakan
pembeda dengan pola-pola perdagangan lainnya yang tidak Islami. Dengan
demikian, karakteristik perdagangan yang Islami adalah perdagangan yang
dilakukan atas dasar prinsip kejujuran, yang didasarkan pada system nilai yang
bersumber dari agama Islam, dan karenanya didalamnya tidak dikenal apa yang
disebut zero sum game, dalam pengertian keuntungan seseorang diperoleh atas
kerugian orang lain. Dengan kejujuran dan aspek spiritual yang senantiasa
melekat pada praktek-praktek pelaksanaannya, usaha perdagangan yang terjadi
akan mendatangkan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat (Pareto Optimum).
Perdagangan yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur, mengandung unsur
penipuan, yang karena itu ada pihak yang dirugikan, dan praktek-praktek lain
sejenis jelas merupakan hal-hal yang dilarang dalam Islam.