> > Fungsi Dan Nilai Konstitusi

Fungsi Dan Nilai Konstitusi

Posted on Selasa, 31 Juli 2012 | No Comments




A. FUNGSI KONSTITUSI
Bila dilihat dari fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi dua yaitu:
1.     membagi kekuasaan dalam negara.
2.     membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan.
Dari uraian di atas nampak bahwa konstitusi ini berfungsi serta mengatur pembagian konstitusi dalam negara dalam dua bentuk:

Secara Vertikal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Disamping itu kita melihat bahwa konstitusi itu mengatur juga pembagian kekuasaan dalam negara. Macam-macam konstitusi tersebut adalah:

Konstitusi Unitaris (konstitusi negara kesatuan)
          Disebut konstitusi yang unitaris, apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerahnya tidak sama dan tidak sederajat, dan kekuasaan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol. Dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatif dari pemerintah pusat dan daerah yang kedudukannya sederajat, melainkan sebaliknya. Karena itu juga dalam Negara tersebut dikenal satu Undang-Undang Dasar sebagai Undang-Undang Dasar kesatuan.

Konstitusi Federalis
          Jika kekuasaan dibagi antara pusat dan bagian paa suatu negara sedemikian rupa, maka masing-masing bagian bebas dari campur tangan satu sama lain, dan hubungannya sendiri-sendiri, begitu pula hubungan bagian-bagian terhadap pusat.

Konstitusi konfederalistis
          Negara konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan.

Secara Horizontal
          Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintah yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politica. Dengan demikian fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut:
          Fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
          Menurut Carl J. Fredrich, konstitualisme ini ialah pemerintahan yang merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan aman menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
          Jadi dalam anggapan ini konstitusi mempunyai fungsi yang khusus yang tertinggi dan harus ditaati bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah atau penguasa.

B. MAKSUD DARI KONSTITUSI
          Setiap undang-undang dasar mempunyai maksud. Antara lain pernah diutarakan maksud dan tujuan negara yang mempergunakan undang-undang dasar adalah sebagai berikut:
“Dalam tiap konstitusi yang modern ada tercantum bahwa tujuan negara adalah untuk memelihara dan mengembangkan kesejahteraan serta keselamatan warga negara.”  
          Ada yang menyebutkan tujuan itu dalam Preambule (pembukaannya) Undang-Undang Dasarnya dan ada pula dalam batang tubuhnya atau dalam kedua-duanya. Dalam konstitusi Indonesia dapat dilihat pada pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan disebutkan dalam alinea  ke-4.
          Menurut Prof. Moh. Yamin, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk mencapai kebahagiaan dalam negeri adalah tujuan nasional, sedangkan tujuan internasionalnya ialah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  
  C. NILAI DARI KONSTUTUSI
          Nilai pada konstitusi yaitu:
1.   Nilai yang bersifat Normatif (keharusan-ein sollen).
Peraturan hukum yang bersifat normatif ialah kalau peraturan hukum itu masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati (ideal), tidak pernah terujud.

2.   Nilai yang bersifat Nominal
Nilai konstitusi yang bersifat nominal ialah kalau konstitusi itu kenyataannya tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu tidak memiliki kenyataan yang sempurna.
  
3.   Nilai yang bersifat Semantik
Nilai konstitusi yang bersifat semantic ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk (formalization) dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik. Maksud esensil dari suatu konstitusi adalah mobilitas kekuasaan yang dinamis untuk mengatur, tetapi dalam hal ini dibekukan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya.

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman