Fungsi Dan Nilai Konstitusi
Posted on Selasa, 31 Juli 2012
|
No Comments
A. FUNGSI KONSTITUSI
Bila dilihat dari
fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi dua yaitu:
1. membagi kekuasaan dalam negara.
2.
membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa dalam negara.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai
organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau
kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa
lembaga kenegaraan.
Dari uraian di atas
nampak bahwa konstitusi ini berfungsi serta mengatur pembagian konstitusi dalam
negara dalam dua bentuk:
Secara Vertikal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut
tingkatnya, yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat
pemerintahan. Disamping itu kita melihat bahwa konstitusi itu mengatur juga
pembagian kekuasaan dalam negara. Macam-macam konstitusi tersebut adalah:
Konstitusi Unitaris (konstitusi negara kesatuan)
Disebut
konstitusi yang unitaris, apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat
dan daerahnya tidak sama dan tidak sederajat, dan kekuasaan pusat merupakan
kekuasaan yang menonjol. Dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatif dari
pemerintah pusat dan daerah yang kedudukannya sederajat, melainkan sebaliknya.
Karena itu juga dalam Negara tersebut dikenal satu Undang-Undang Dasar sebagai
Undang-Undang Dasar kesatuan.
Konstitusi Federalis
Jika
kekuasaan dibagi antara pusat dan bagian paa suatu negara sedemikian rupa, maka
masing-masing bagian bebas dari campur tangan satu sama lain, dan hubungannya
sendiri-sendiri, begitu pula hubungan bagian-bagian terhadap pusat.
Konstitusi konfederalistis
Negara
konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, tetapi
kedaulatannya tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan.
Secara Horizontal
Yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan
antara fungsi-fungsi pemerintah yang bersifat legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias
Politica. Dengan
demikian fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Fungsi yang khas yaitu membatasi
kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan
lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitualisme.
Menurut Carl J. Fredrich,
konstitualisme ini ialah pemerintahan yang merupakan suatu kumpulan kegiatan
yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan aman menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
Jadi
dalam anggapan ini konstitusi mempunyai fungsi yang khusus yang tertinggi dan
harus ditaati bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah atau
penguasa.
B. MAKSUD DARI KONSTITUSI
Setiap
undang-undang dasar mempunyai maksud. Antara lain pernah diutarakan maksud dan
tujuan negara yang mempergunakan undang-undang dasar adalah sebagai berikut:
“Dalam tiap konstitusi yang modern
ada tercantum bahwa tujuan negara adalah untuk memelihara dan mengembangkan
kesejahteraan serta keselamatan warga negara.”
Menurut
Prof. Moh. Yamin, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa serta untuk mencapai kebahagiaan dalam negeri adalah tujuan nasional,
sedangkan tujuan internasionalnya ialah melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
C. NILAI DARI KONSTUTUSI
Nilai
pada konstitusi yaitu:
1. Nilai yang bersifat Normatif
(keharusan-ein sollen).
Peraturan hukum yang bersifat
normatif ialah kalau peraturan hukum itu masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau
tidak ia merupakan peraturan yang mati (ideal), tidak pernah terujud.
2. Nilai yang bersifat Nominal
Nilai konstitusi yang
bersifat nominal ialah kalau konstitusi itu kenyataannya tidak dilaksanakan dan
hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum
berlaku, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu tidak memiliki
kenyataan yang sempurna.
3. Nilai yang bersifat Semantik
Nilai konstitusi yang
bersifat semantic ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan
dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk (formalization) dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan
politik. Maksud esensil dari suatu konstitusi adalah mobilitas kekuasaan yang
dinamis untuk mengatur, tetapi dalam hal ini dibekukan demi kepentingan
pemegang kekuasaan yang sebenarnya.