> > DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI

Posted on Jumat, 15 Juni 2012 | No Comments


Pengertian

Adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat  diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Ruang Lingkup           

1.   Melaksanakan hak yang  dimilikinya sendiri

2.   Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri

Perkecualian pemakaian hak desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri . Pengertian kepentingan yang wajar adalah :

1.      Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya :     kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan  apa bila  desain industri digunakan untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut

2.   Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya


Lingkup Desain Industri yang dilindungi meliputi Desain industri yang baru tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.

Dasar Hukum

      Desain industri diberikan atas dasar permohonan

      Setiap permohonan :  hanya dapat untuk satu desain industri

      Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain  industri atau yang memiliki unsur yang sama        

Jangka waktu perlindungan

Perlindungan hukum  terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu  10  (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Isi permohonan

1.      Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan

2.   Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain

1.      Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon

2.      Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa

3.      Nama negara dan tanggal penerimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas

Kelengkapan permohonan

1.      Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan

2.      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

3.      Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian

Pemeriksaan permohonan

      Asas kebaharuan (novelty)

      Pengajuan pendaftaran pertama.

      Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pada hak cipta, kebaharuan ditetapkan dengan suatu pendaftaran  yang  pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis

Orisinal dan yang pertama

      Orisinal  berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung dikemukakan  oleh orang yang dapat membuktikannya

      Asas yang pertama berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yang mendesain

Dianggap baru

      Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.                                             

      Pengungkapan adalah pengung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran

Keikutsertaan dalam pameran

a.             Tidak dianggap telah diumumkan bila dalam jangka waktu 6 bulan  sebelum tanggal penerimaannya desain tersebut.  

b.             Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

c.             Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

Subyek hak desain industri

      Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain

      Jika dibuat dalam hubungan kerja/pesanan bila tidak diperjanjikan lain pemegangnya  adalah pemberi kerja --> pendesainnya adalah pembuat

      Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kepada mereka

Pengalihan Hak

Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara :

1.      pewarisan,

2.      hibah,

3.      wasiat,

4.      perjanjian tertulis

5.      sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri dan membayar biaya. 

Lisensi

Perjanjian lisensi adalah perjanjian untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan  bukan memperalihkan hak milik atas desain industri. Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.

Leave a Reply

Silahkan Kritik, Saran atau Komentarnya

RezaRahmat Blog. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Teman