Metode Penelitian Hukum Normatif
Rabu, 16 Januari 2013 Category : Hukum 0
Metode penelitian hukum normatif atau
metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan
di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
yang ada. Tahapan pertama penelitian hukum normatif adalah penelitian yang
ditujukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan
mengadakan penelitian terhadap masalah hukum. Tahapan kedua penelitian hukum
normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan hukum subjektif
(hak dan kewajiban).
